Pemerintah telah merilis tampilan materai Rp 10.000, sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Materai tempel baru telah tersedia di seluruh Kantor Pos Indonesia. Materai baru mempunyai ciri umum dan khusus yang perlu diketahui masyarakat.
Ciri Umum dan Khusus
Adapun secara umum, terdapat beberapa ciri berikut:
Sedangkan, ciri khususnya antara lain :
Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara, untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000.
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang :
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.