SPOTIFY PERLUAS JANGKAUAN PENGGUNA


SPOTIFY PERLUAS JANGKAUAN PENGGUNA

Kabar baik bagi pecinta musik streaming. Spotify mengupdate beberapa kebijakan baru agar pengguna dapat mengakses dengan jangkauan luas seperti batas usia dan keterlibatan pihak ketiga. Secara umum, kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna global, tak terkecuali Indonesia. Salah satu kebijakan paling disorot adalah perubahan batas usia. Di sebagian besar negara, Spotify mengizinkan pengguna berusia 13 tahun ke atas, asalkan mendapatkan persetujuan dari orangtua.

Khusus di Indonesia, Spotify memberlakukan usia minimal pengguna minimal 21 tahun. Sebelumnya, kebijakan usia yang diberlakukan di Indonesia adalah di atas 13 tahun. Beberapa pengguna Spotify di Indonesia pun menanyakan hal tersebut di media sosial Twitter.

Untuk diketahui, Spotify memiliki layanan "Premium for Student" yang diberikan Spotify bagi pengguna berstatus pelajar untuk dapat berlangganan dengan separuh harga. Spotify menggunakan bantuan pihak ketiga untuk memverifikasi status pelajar pengguna dengan mencocokkan data  di situs SheerID. Dalam hal ini, pihak Spotify hanya menyinggung adanya pembaruan informasi tentang keterlibatan pihak ketiga dalam berlangganan dan layanan. Dalam pembaharuannya, Spotify hanya menyederhanakan informasi tentang keterlibatan pihak ketiga.

Kurang lebih, pembaruan tersebut menyerahkan wewenang penggunaan aplikasi pihak ketiga serta syarat dan ketentuan layanan yang berlaku di aplikasi atau perangkat tersebut, kepada pengguna Spotify. Spotify juga menekankan penggunaan aplikasi ilegal yang memblokir iklan untuk layanan non-premium, bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Mereka telah memperbarui pedoman pengguna, membuatnya jelas bahwa pemblokir iklan, bot, dan mencurangi streaming, tidak diperkenankan. Syarat dan ketentuan baru Spotify ini berlaku mulai 13 Februari 2019 untuk semua pengguna.

Posted 2019-02-21 14:12 by Marcomm Gmedia Share
  news