KERUGIAN DARI APLIKASI PINJAMAN ONLINE


KERUGIAN DARI APLIKASI PINJAMAN ONLINE

Dalam beberapa tahun terakhir, Fintech di Indonesia berkembang dengan pesat. Aplikasi Fintech telah hadir di Indonesia sejak 2015. Pada saat itu, hanya ada beberapa nama aplikasi yang muncul. Aplikasi ini berbasis P2P Lending, atau Peer to Peer Lending. P2P Lending prinsipnya adalah pihak aplikasi hanya menyalurkan dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam. Dalam perkembangannya, aplikasi Fintech yang ramai dipergunakan adalah pinjaman online. Perkembangan tersebut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait fintech di tahun 2016.

 

Dengan adanya aturan baru tersebut, pihak aplikasi pinjaman online serentak mulai berbenah. Tetapi pada pertengahan 2018, beberapa kali terjadi demonstrasi terhadap aplikasi pinjaman online. Demonstrasi ini karena beberapa penyebab, yang paling sering dikeluhkan adalah adanya penyalahgunaan data pribadi peminjam. Menurut data informasi dari LBH Jakarta, penyalahgunaan data ini seperti dilakukan oleh rentenir konvensional, bahkan pergerakan aplikasi pinjaman online dapat lebih jauh ketimbang rentenir konvensional. Pengambilan dan penyalahgunaan data, diambil secara illegal terutama foto dan video yang kemudian disebarkan secara massif kepada pihak lain yang bukan peminjam. Kasus ini menunjukkan bahwa Fintech, terutama aplikasi pinjaman online di Indonesia masih harus terus memperbaiki diri.  

Posted 2018-12-31 14:17 by Marcomm Gmedia Share
  news